Lembaga Pendidikan Montessori Islam

Fenomena Childfree Dalam Islam: Perspektif dan Penjelasannya

childfree dalam islam
February 14, 2025

Childfree merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan pasangan yang memilih untuk tidak memiliki anak, baik secara sementara maupun permanen. Pilihan ini semakin populer di berbagai kalangan, termasuk di masyarakat Muslim. Fenomena childfree dalam Islam tentu memunculkan banyak pertanyaan terkait hukumnya dan penjelasannya berdasarkan ajaran Islam.

Fenomena childfree, atau keputusan sukarela untuk tidak memiliki anak, semakin sering menjadi topik diskusi di kalangan masyarakat, termasuk di kalangan muslim. Pasangan yang memilih untuk childfree biasanya melakukannya karena berbagai alasan seperti kebebasan pribadi, karier, keuangan, atau kekhawatiran lingkungan. 

Namun, keputusan ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pandangan Islam terhadap childfree dan apakah keputusan ini sesuai dengan ajaran agama.

Dalam Islam, menikah dan memiliki anak merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ. Memiliki keturunan dianggap sebagai salah satu bentuk keberkahan dan kebahagiaan dalam kehidupan berumah tangga. 

Ayat-ayat dalam Al-Quran serta hadits-hadits Rasulullah ﷺ menekankan pentingnya melanjutkan keturunan dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, penting untuk memahami pandangan ulama dan penjelasan berdasarkan ajaran Islam mengenai fenomena childfree ini.

Pengertian Childfree

Childfree berbeda dengan childless. Childfree adalah keputusan sukarela untuk tidak memiliki anak, sementara childless merujuk pada kondisi tidak memiliki anak karena alasan tertentu, seperti masalah kesehatan atau infertilitas. 

Fenomena childfree sering kali dipilih oleh pasangan karena berbagai alasan, termasuk kebebasan pribadi, karier, keuangan, dan kekhawatiran lingkungan.

Indonesia dianggap bertentangan dengan pemikiran masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang digolongkan sebagai negara yang mendukung angka kelahiran dan perkawinan hingga 93%. 

Hukum Childfree dalam Islam

Dalam childfree dalam islam dianggap bertentangan dengan syariat agama islam karena tidak sesuai dengan hadis nabi Muhammad ﷺ yang menjelaskan bahwa muslim yang baik adalah muslim yang memiliki banyak keturunan. 

Dalam Islam, menikah dan memiliki anak merupakan salah satu sunnah Rasulullah ﷺ yang dianjurkan. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Quran:

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا ۝٧٤

“Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.'” (QS. Al-Furqan: 74).

Secara teologis ada pertimbangan dalam islam mengenai childfree. Secara teologis sepasang suami istri mengharapkan anak dalam mahligai rumah tangganya. Seperti dalam firman Allah ﷻ Q.S Al-Nisa: 1 

َيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءًۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا 

Ayat ini menunjukkan bahwa memiliki anak merupakan anugerah dan kebahagiaan dalam sebuah keluarga. Namun, bagaimana dengan pasangan yang memilih childfree? Apakah Islam melarang keputusan ini?

Pandangan tentang Childfree Saat Ini 

Pandangan saat ini mengenai childfree beragam. Namun, childfree dalam islam, sebagian ulama menganggap bahwa keputusan childfree bertentangan dengan prinsip Islam karena bertentangan dengan fitrah manusia dan sunnah Rasulullah ﷺ. Mereka berpendapat bahwa tujuan pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Namun, seorang filsuf bernama St Augustine sendiri memberikan sejumlah alasan mengenai Childfree sendiri yang bisa terjadi sebab adanya beberapa alasan. Ia  berpendapat bahwa keputusan childfree diperbolehkan selama pasangan tersebut memiliki alasan yang kuat. 

Misalnya, jika pasangan memiliki alasan kesehatan yang bisa membahayakan nyawa ibu atau anak, atau alasan finansial yang menghalangi mereka untuk memberikan pendidikan dan kehidupan yang layak bagi anak-anak mereka.

Tujuan Menikah Menurut Ajaran Islam

Meski begitu, islam sudah dengan sempurna mengatur mengenai pernikahan ini dengan sejumlah hadist dan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang tujuan menikah. Diantaranya: 

Tujuan Menikah untuk Mendapatkan Keturunan

Dalam tujuan menikah tentu untuk bisa mendapatkan keturunan. Hal ini juga sudah tertulis dalam firman Allah ﷻ. 

Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan,

فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ

“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187).

Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan.

Selain itu, ada juga tujuan pernikahan menurut islam tujuan utama pernikahan adalah untuk mencapai ketenangan (sakinah), mawaddah, dan rahmah. Beberapa tujuan tambahan yang dikemukakan oleh para ulama adalah hasil ijtihad mereka dalam memahami sakinah, mawaddah, dan rahmah. 

Salah satu hasil ijtihad ulama dalam tujuan pernikahan adalah kehadiran anak. Ketenangan dapat dicapai dengan adanya keluarga utuh yang memiliki anak. Banyak orang tua, termasuk Nabi Allah ﷻ , sangat mengharapkan kehadiran anak dalam kehidupan rumah tangga mereka. 

Selain itu, dalam Islam, menikah dan memiliki anak adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah ﷺ dan juga memerintahkan kita untuk menikah, beliau bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat dari nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).

Rezeki Ada pada Allah ﷻ

Islam mengajarkan agar umatnya tidak membebani diri dengan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri. Jika alasan kesehatan atau keuangan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan childfree, hal ini dapat dipahami dan tidak dipandang sebagai dosa selama pasangan tersebut berusaha untuk menjaga diri dan keluarga mereka dengan cara yang baik.

Padahal Allah ﷻ telah berjanji pada kita mengenai nikmat rezeki yang sudah dihitung dan ditakar sedemekian rupa. Allah ﷻ berfirman: 

ۚإِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗوَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)

Nabi Muhammad ﷺ Menyukai Memperbanyak Umat 

Salah satu kaidah dalam Islam yakni mengikuti sunnah Rasul. Dalam sebuah hadist shahih Rasulullah ﷺ menyukai perbanyak umat dengan menikah. Seperti dalam sebuah hadist. 

وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيُّ اَلذَّنْبِ أَعْظَمُ? قَالَ: – أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا, وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata, “Ada seseorang yang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku menyukai wanita yang terhormat dan cantik, namun sayangnya wanita itu mandul (tidak memiliki keturunan). Apakah boleh aku menikah dengannya?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak.”

Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya, masih tetap dilarang.

Sampai ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)

Mengapa Childfree Perlu Dipertimbangkan?

Tentu ada banyak aspek yang bisa dipertimbangkan seorang muslim yang ingin memutuskan untuk childfree. Ada sejumlah sisi negatif yang bisa didapatkan dengan memutuskan untuk childfree. 

  1. Hilangnya kesempatan untuk mendapatkan amal jariah dari anak shaleh. Sebab dengan memiliki anak yang shaleh maka bisa mendapatkan nikmat amal jariyah. 
  2. Sensitivitas stigma di masyarakat yang mengenai keturunan
  3. Adanya gangguan sisi kesehatan reproduksi 
  4. Kesehatan mental yang bisa saja terjadi pada sebagian pasangan. 

Nah, berikut sejumlah informasi mengenai childfree menurut pandangan islam dan serta perspektif yang bisa Anda pertimbangkan. Fenomena sosial memang tidak bisa terlepas dari kehidupan sehari-hari, pastikan Anda bijak untuk memahami setiap perubahan sosial yang ada dilingkungan sekitar. 

Leave A Comment:

Your email address will not be published. Required fields are marked *