Lembaga Pendidikan Montessori Islam

Manfaat Khitan pada Anak: Hukum hingga Tata Caranya

khitan pada anak
March 31, 2025

Khitan, atau sunat, merupakan praktik medis yang telah lama dilakukan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Lebih dari sekadar tradisi, ada manfaat khitan pada anak yang baik secara kesehatan yang signifikan, terutama bagi anak-anak.

Namun, di balik manfaat medis tersebut, terdapat juga aspek hukum dan tata cara yang perlu dipahami, terutama dalam konteks ajaran agama.

Dari sudut pandang medis, khitan pada anak terbukti dapat mengurangi risiko infeksi saluran kemih, mencegah penularan penyakit menular seksual, dan menurunkan risiko kanker penis. Selain itu, khitan pada anak juga memudahkan dalam menjaga kebersihan organ vital anak, sehingga mengurangi potensi terjadinya infeksi dan peradangan. 

Namun, di balik manfaat kesehatan tersebut, penting juga untuk memahami bahwa khitan pada anak memiliki landasan hukum dalam agama Islam, yang perlu diperhatikan oleh umat Muslim. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang hukum khitan dalam Islam, serta bagaimana pelaksanaannya yang sesuai dengan syariat.

“Selain manfaat kesehatan dan aspek hukum, tata cara pelaksanaan khitan pada anak juga menjadi hal yang krusial. Khitan pada anak yang dilakukan dengan benar dan sesuai standar medis akan meminimalkan risiko komplikasi dan mempercepat proses penyembuhan. 

Dengan pemahaman yang baik tentang manfaat, hukum, dan tata cara khitan, orang tua dapat membuat keputusan yang tepat dan memastikan kesehatan anak mereka terjaga dengan baik. Untuk informasi selengkapnya bisa cek artikel dibawah ini ya. 

Hukum Khitan pada Anak dalam Islam

Khitan pada anak dalam Islam bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga bagian dari ajaran agama. Hukum khitan bagi anak laki-laki dalam Islam telah dibahas dalam berbagai hadis dan pendapat ulama. Secara umum, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukumnya:

Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya.

Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari)

Allah Ta’ala berfirman,

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123)

 Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,”

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan pada anak laki-laki adalah wajib.

Dari pendapat-pendapat di atas, mayoritas ulama sepakat bahwa khitan pada anak adalah bagian dari ajaran Islam yang memiliki nilai kebersihan dan kesehatan. Lantas bagaimana dengan perempuan? 

Pendapat yang disampaikan  oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’.

Beliau mengatakan, ”Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110). 

Jadi, untuk hukum laki-laki dan perempuan memang memiliki perbedaan Bunda. Namun, Anda tidak perlu khawatir, Anda bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter anak sebelum mengambil keputusan. 

Tata Cara Khitan pada Anak dalam Islam

Khitan merupakan praktik yang sebaiknya dilakukan dengan mengikuti kaidah yang benar sesuai dengan tuntunan Islam. Berikut ini adalah tata cara khitan pada anak yang umum diterapkan:

1. Memilih Waktu yang Tepat

Dalam Islam, tidak ada batasan usia yang mutlak untuk melakukan khitan pada anak. Namun, beberapa pendapat menyatakan bahwa sebaiknya khitan pada anak dilakukan pada usia bayi atau sebelum anak mencapai usia baligh. 

Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)

Namun, ada juga yang menuliskan batas khitan bagi anak laki-laki, misalnya sebelum anak tersebut baligh. 

Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69)

Beberapa alasan memilih usia dini antara lain:

  • Mengurangi rasa sakit dan trauma pada anak.
  • Proses penyembuhan lebih cepat.
  • Mengajarkan anak kebersihan sejak dini.

2. Memastikan Kondisi Anak Sehat

Sebelum melakukan khitan, pastikan anak dalam keadaan sehat. Jika anak sedang sakit atau memiliki kondisi medis tertentu, sebaiknya khitan ditunda hingga kondisi anak stabil.

3. Metode Khitan yang Sesuai

Ada beberapa metode khitan yang umum digunakan dalam dunia medis, antara lain:

  • Metode Konvensional (Sayatan Manual): Dilakukan oleh dokter atau tenaga medis dengan menggunakan pisau bedah atau gunting khusus.
  • Metode Cincin (Clamp): Menggunakan alat berbentuk cincin yang dipasang pada ujung kulup penis, sehingga jaringan tersebut akan terlepas dalam beberapa hari.
  • Metode Laser: Menggunakan alat pemotong berteknologi laser untuk mengurangi risiko pendarahan.

Dalam Islam, metode yang digunakan boleh menyesuaikan perkembangan medis asalkan tetap memenuhi prinsip kesehatan dan keselamatan anak.

4. Perawatan Pasca-Khitan

Setelah khitan, anak harus mendapatkan perawatan yang baik agar proses penyembuhan berjalan optimal. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Menjaga kebersihan area khitan dan mengganti perban secara rutin.
  • Menghindari aktivitas berat yang bisa menyebabkan gesekan atau luka pada area yang baru disunat.
  • Menggunakan pakaian longgar agar anak merasa lebih nyaman.
  • Memberikan makanan sehat untuk mempercepat pemulihan.

Manfaat Khitan bagi Anak

Khitan bukan hanya sekadar ibadah dalam Islam, tetapi juga memiliki banyak manfaat, antara lain. 

Khitan atau sunat, sebuah praktik yang telah lama dilakukan, memiliki berbagai manfaat yang signifikan bagi kesehatan dan kebersihan. Dari segi medis, khitan terbukti efektif dalam mengurangi risiko infeksi saluran kemih, sebuah kondisi yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan komplikasi serius jika tidak ditangani. 

Selain itu, beberapa penelitian menunjukkan bahwa pria yang disunat memiliki risiko lebih rendah terkena infeksi menular seksual, memberikan perlindungan tambahan terhadap penyakit-penyakit yang dapat berdampak negatif pada kesehatan reproduksi.

Lebih dari sekadar prosedur medis, khitan juga memiliki makna yang dalam dalam konteks keagamaan. Dalam ajaran Islam, khitan dianggap sebagai bagian dari fitrah manusia, sebuah tindakan yang mencerminkan upaya menjaga kebersihan diri. 

Tindakan ini juga merupakan bentuk ketaatan terhadap syariat Islam, sebuah manifestasi dari kepatuhan terhadap ajaran Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, khitan bukan hanya tentang kesehatan fisik, tetapi juga tentang penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan tradisi.

Kesimpulan

Khitan adalah ajaran Islam yang memiliki banyak manfaat, baik dari segi kesehatan maupun spiritual. Hukum khitan bagi anak laki-laki dalam Islam sebagian besar ulama menyatakan wajib atau sangat dianjurkan. 

Proses khitan juga harus dilakukan dengan metode yang sesuai agar aman dan nyaman bagi anak. Dengan memahami hukum dan tata cara khitan dalam Islam, orang tua dapat lebih siap dalam menjalankan syariat ini dengan baik.

Leave A Comment:

Your email address will not be published. Required fields are marked *